Denda pasar Indonesia mencapai rekor 2,1 triliun rupiah ($116.67 million) setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi kepada sejumlah pihak atas pelanggaran perdagangan yang melibatkan tiga perusahaan tercatat. Kasus-kasus tersebut berkaitan dengan manipulasi saham dan informasi yang disembunyikan selama penawaran umum perdana (IPO).
Pokok-Pokok Penting
- OJK menyebut total sanksi tersebut sebagai yang terbesar yang pernah dijatuhkannya.
- Perusahaan yang diidentifikasi sebagai SMT dikenai denda 1,5 triliun rupiah karena memanipulasi saham Dian Swastatika.
- Penegakan hukum ini berlangsung di tengah peringatan MSCI terkait klasifikasi Indonesia sebagai pasar berkembang.
Daftar Isi
- Denda pasar Indonesia menyasar manipulasi dan pengungkapan IPO
- Regulator memberikan perincian lebih lanjut atas pengumuman sebelumnya
- Peringatan MSCI menambah tekanan untuk reformasi
Denda pasar Indonesia menyasar manipulasi dan pengungkapan IPO
Sanksi individual terbesar dijatuhkan kepada SMT, yang didenda OJK sebesar 1,5 triliun rupiah karena memanipulasi saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk. Regulator menyatakan aktivitas tersebut menyebabkan kenaikan tajam harga saham. Dian Swastatika bergerak di bidang pertambangan dan energi serta merupakan bagian dari konglomerasi Sinar Mas.
AH Ltd didenda 500 miliar rupiah karena menyembunyikan informasi selama IPO produsen energi panas bumi PT Barito Renewables Energy Tbk. TC Pte Ltd dikenai sanksi 100 miliar rupiah atas pelanggaran serupa yang melibatkan IPO perusahaan energi dan mineral PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk.
Menurut OJK, pihak-pihak yang terafiliasi dengan pemegang saham pengendali Barito Renewables dan Petrindo menyembunyikan hubungan tersebut dan memperoleh kepemilikan saham dalam jumlah besar sebelum IPO masing-masing, sehingga membatasi jumlah saham yang tersedia di pasar.
Regulator memberikan perincian lebih lanjut atas pengumuman sebelumnya
Ketua OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut sanksi tersebut sebagai yang terbesar yang pernah dijatuhkan regulator saat berbicara kepada wartawan pada Rabu malam. Denda tersebut pertama kali diumumkan pada Jumat, dengan perincian terbatas.
Dalam keterbukaan informasi di bursa pada Senin, Dian Swastatika, Barito Renewables, dan Petrindo menyatakan menghormati langkah penegakan hukum tersebut dan akan mematuhi peraturan yang berlaku.
OJK juga menjatuhkan sanksi kepada sejumlah perusahaan efek dan untuk sementara menangguhkan izin penjaminan emisi milik dua individu. OJK hanya mengungkapkan identitas pihak-pihak yang dikenai sanksi melalui inisial mereka.
Peringatan MSCI menambah tekanan untuk reformasi
Langkah ini diambil saat Indonesia berupaya memperkuat kerangka pasar modalnya. MSCI telah memperingatkan bahwa saham-saham Indonesia dapat beralih dari status pasar berkembang menjadi pasar mandiri karena kekhawatiran bahwa tindakan terhadap praktik perdagangan terkoordinasi belum memadai.
Ketiga perusahaan tercatat yang terlibat dalam kasus-kasus tersebut sebelumnya masuk dalam indeks MSCI, tetapi telah dikeluarkan pada awal tahun ini.
Baca Berita Lainnya
Penafian
Artikel FinanceVelix ini memberikan informasi umum, bukan nasihat keuangan, investasi, hukum, atau pajak yang disesuaikan untuk kebutuhan pribadi. Harga pasar, suku bunga, dan kondisi ekonomi dapat berubah; investasi mengandung risiko kerugian. Fakta mencerminkan materi yang tersedia pada saat diterbitkan dan dapat berubah. Periksa informasi penting secara mandiri dan konsultasikan dengan profesional berkualifikasi bila diperlukan. Penyebutan suatu aset, perusahaan, atau layanan bukan merupakan bentuk dukungan.




